BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Heru Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan penyaluran dana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020-2023. Kedua politikus tersebut diduga menerima total uang sebesar Rp28,38 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Heru Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang bersumber dari berbagai pihak, termasuk Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Heru juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer dan setor tunai.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI.
Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan. Ia juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.
KPK menyatakan akan mendalami keterangan Satori yang mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa. Kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


































