Menkum Tekankan Pentingnya Royalti sebagai Bentuk Penghargaan atas Hak Cipta

2
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Istimewa)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual orang lain. 

Dalam wawancara eksklusif yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas.com pada Senin (11/8/2025), Supratman menyatakan bahwa kreativitas dapat berkembang ketika terdapat perlindungan atas hak ekonomi yang melekat pada sebuah karya. 

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Supratman juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menekankan bahwa LMKN harus mengumumkan secara terbuka jumlah royalti yang terkumpul, daftar pembayar, serta menjalani proses audit secara berkala. 

Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh dana royalti yang terkumpul tidak masuk ke kas negara, tetapi diperuntukkan bagi para pemegang hak cipta.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penyelesaian sengketa royalti antara PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan) dan SELMI, yang berakhir dengan kesepakatan pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022 hingga Desember 2025. Kesepakatan ini menjadi contoh nyata implementasi perlindungan hak cipta di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini