
BeritaYogya.com – Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar di Makassar, Partai Nasdem secara tegas menegaskan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Dedy Ramanta, menyatakan bahwa putusan tersebut dinilai telah melampaui kewenangan (ultra vires) karena mengubah norma konstitusi yang seharusnya menjadi domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dedy menekankan komitmen Nasdem untuk menjunjung tinggi konstitusi sebagai hukum tertinggi. Rakernas ini menjadi momentum untuk mengonsolidasikan gagasan besar partai, termasuk mendorong tegaknya konstitusi, perombakan sistem pemilu, dan percepatan legislasi yang pro-rakyat.
Sebagai bentuk penolakan, Nasdem mendesak DPR untuk memprakarsai dialog konstitusional yang melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait guna membahas putusan MK tersebut dan memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945.
Putusan MK yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 telah memicu berbagai reaksi. MK menetapkan bahwa pemilu serentak yang konstitusional harus memisahkan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan Pilpres dari pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah.
Pemilu lokal direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan DPR-DPD. Putusan ini juga memunculkan pembahasan mengenai masa transisi pemerintah daerah dan DPRD yang masa jabatannya berakhir sebelum pelaksanaan pemilu lokal.