
BeritaYogya.com – Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyatakan kesediaan partainya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ibas mengonfirmasi bahwa RUU tersebut telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan DPR memang membuka peluang pembahasannya. Namun, ia menekankan bahwa proses ini memerlukan koordinasi dan kesepakatan bersama dengan pemerintah.
Ibas menegaskan bahwa Fraksi Demokrat di DPR siap mempercepat pembahasan RUU tersebut jika dinilai sangat mendesak dan diperlukan. Namun, keputusan untuk memprioritaskan RUU ini harus merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Selain itu, karena jumlah kursinya yang terbatas, yaitu 44 kursi, Partai Demokrat tidak dapat bergerak sendiri dan membutuhkan kolaborasi serta dukungan dari seluruh fraksi yang ada di DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU ini.
Ia menambahkan bahwa Fraksi Demokrat akan membuka tangan dan menyambut positif jika pemerintah dan semua fraksi sepakat untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas pembahasan yang urgent. Aspirasi publik, termasuk dari para demonstran, yang mendorong pengesahan RUU ini sebagai solusi pemberantasan korupsi di Indonesia, juga diakui. Wacana ini sebenarnya telah ada sejak periode DPR RI 2019-2024, namun hingga kini pembahasannya belum juga direalisasikan.

































