BeritaYogya.com – Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengalokasikan bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Miskin (ASLUM) dalam bentuk dana non-tunai kepada para warga lanjut usia (lansia) di 14 kemantren.
Bantuan ASLUM ini saat ini sedang didistribusikan melalui Bank BPD DIY ke rekening individu penerima.
Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, menyatakan bahwa jumlah lansia yang menjadi sasaran bantuan ASLUM kali ini mencapai 1.410 orang.
Para lansia ini menerima bantuan sebesar Rp 400.000 dengan pembagian Rp 200.000 per bulan, yang akan ditransfer sekaligus untuk bulan November dan Desember 2023.
Aman menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi warga lanjut usia yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu, diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
“Pemberian ASLUM ini merupakan langkah dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan juga untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia miskin di Kota Yogyakarta,” tutur Aman ketika menyerahkan bantuan ASLUM secara simbolis di Bank BPD DIY di Mal Pelayanan Publik Balaikota Yogyakarta pada Rabu (06/12/2023).
Aman menegaskan bahwa lansia yang menerima bantuan ASLUM harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki identitas kependudukan sebagai warga Kota Yogyakarta, berusia minimal 60 tahun, dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD.
“Selain itu, para lansia ini juga harus tercatat dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) Kota Yogyakarta maupun dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyampaikan bahwa dalam proses pencairan bantuan, para lansia didampingi oleh petugas dari Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
“Setiap lansia memiliki pendamping yang membantu mereka dalam pencairan bantuan. Satu pendamping bertanggung jawab untuk sejumlah lansia di wilayahnya,” jelasnya.
Maryustion menekankan bahwa bantuan ini dapat dihentikan apabila lansia tersebut meninggal dunia, pindah domisili ke luar Kota Yogyakarta, atau menolak menerima bantuan.
“Jika ada lansia yang meninggal dunia setelah bantuan ditransfer, proses pengambilan bantuannya akan diatur sesuai mekanisme bank,” imbuhnya.
Salah satu penerima bantuan, Suyati, menyatakan kegembiraannya atas bantuan yang diterima. Ia berencana untuk menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan bagi keluarganya.
“Rencananya, saya akan langsung membeli sembako, terutama untuk membeli beras. Kalau ada sisa, saya akan menabung,” tutur warga Muja-muju Umbulharjo ini.