BeritaYogya.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk menjual komoditas mineral logam dan batu bara di bawah harga patokan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang mewajibkan seluruh penjualan mengacu pada harga patokan.
Meski perusahaan kini dapat menjual dengan harga lebih rendah, kewajiban perpajakan dan pembayaran royalti atau iuran produksi tetap harus dihitung berdasarkan harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan batu bara (HPB).
Penetapan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik undervaluation atau transfer pricing yang dapat merugikan penerimaan negara. Dengan kata lain, HPM dan HPB berfungsi sebagai batas bawah harga jual dan dasar perhitungan kewajiban finansial kepada negara.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah memiliki kontrak penjualan jangka panjang dengan harga di bawah patokan.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan dengan tetap menjaga kepastian basis penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti.