Penjarahan dan Anarkis Bukan Bagian dari Kebebasan Berpendapat, Kata Mendagri

2
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian (Foto: Istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tindakan anarkistis dan penjarahan, seperti yang terjadi dalam demonstrasi belakangan ini, tidak termasuk dalam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh hukum. Pernyataan ini disampaikan Tito dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1967. Kovenan tersebut, yang telah diratifikasi oleh Indonesia, membatasi hak berpendapat demi menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

Tito juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meskipun undang-undang ini menjamin kebebasan berpendapat, ia juga mengatur kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum. 

Ia menekankan bahwa penjarahan dan perusakan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan berpendapat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini