
BeritaYogya.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berpotensi kuat untuk dibawa ke Pengadilan HAM.
Menurut Usman, pembunuhan Munir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu extrajudicial killing, sesuai dengan definisi dalam Undang-Undang HAM.
Dalam acara peringatan 21 tahun wafatnya Munir, Usman menekankan pentingnya penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat agar tidak ada masa kedaluwarsa. Hal ini memungkinkan upaya penegakan keadilan terus berlanjut tanpa batas waktu.
Usman mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan pro justisia secara serius, yang menurutnya merupakan satu-satunya jalan untuk membuka kembali proses hukum.
Jika penyelidikan oleh Komnas HAM tidak berjalan, ia mengusulkan agar presiden dan DPR membentuk mekanisme investigasi baru melalui kepolisian. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kemungkinan untuk mengadili kembali pihak-pihak yang pernah terlibat, dengan dasar bukti baru.
Seperti diketahui, Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 di dalam pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam. Hasil investigasi menunjukkan ia diracun dengan arsenik, namun dalang utama di balik pembunuhan ini masih belum pernah diadili.

































