BeritaYogya.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, memberikan peringatan tegas kepada anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Dalam acara Sosialisasi KUR Perumahan HIPMI, Ara menekankan bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang memiliki niat baik.
Ia tak segan mengatakan bahwa pengusaha yang berniat curang atau tidak benar harus menjauhi program ini, karena akan berurusan dengan hukum.
Ara menambahkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi program tersebut.
Ia menjamin, siapa pun yang terlibat dengan niat tidak baik pasti akan berakhir di penjara. Namun, ia juga mempersilakan para pengusaha yang memiliki niat tulus untuk memajukan ekonomi dan membuka lapangan kerja agar memanfaatkan KUR Perumahan.
Lebih lanjut, artikel ini menjelaskan bahwa KUR Perumahan adalah pinjaman investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendukung program perumahan.
Penyalurannya dilakukan oleh lembaga keuangan atau koperasi yang ditunjuk, dengan pendanaan yang bersumber dari lembaga-lembaga tersebut. Agunan yang dibutuhkan adalah objek yang dibiayai, dengan agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai ketentuan.
KUR Perumahan disalurkan melalui dua skema, yaitu untuk sisi penyediaan dan sisi permintaan perumahan.