Persiapan Jadi Negara Berdaulat, Palestina Susun Konstitusi Sementara

3
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas (Foto: AFP)
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas (Foto: AFP)

BeritaYogya.com – Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah mengeluarkan dekrit untuk membentuk sebuah komite khusus yang bertugas menyusun konstitusi sementara bagi negara Palestina. Langkah strategis ini merupakan bagian dari proses transisi Otoritas Palestina menuju status negara penuh dan persiapan menyambut pemilihan umum serta konferensi perdamaian internasional yang diagendakan pada bulan September.

Komite yang terdiri dari 17 orang ahli di bidang politik, sosial, dan hukum ini akan dipimpin oleh penasihat hukum Palestina, Mohammad Al Haj Qassem. Dalam bekerja, komite akan merujuk pada Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, dan berbagai resolusi PBB. Untuk memastikan partisipasi publik, akan dibentuk subkomite teknis dan sebuah platform daring untuk menjaring masukan dari masyarakat.

Konstitusi sementara ini dimaksudkan untuk menjadi landasan bagi sistem pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, serta perlindungan hak asasi dan kebebasan publik. Inisiatif ini muncul di tengah konflik yang masih berlangsung di Gaza dan menjelang Sidang Majelis Umum PBB di mana sejumlah negara, termasuk Perancis dan Inggris, telah menyatakan rencana untuk secara resmi mengakui kedaulatan negara Palestina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini