Proses Hukum Pemakzulan Bupati Pati Dimulai, Kemendagri Awasi Perkembangan

3
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025) - Foto: Istimewa
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025) - Foto: Istimewa

BeritaYogya.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Kepala Pusat Penerangannya Benny Irwan, memberikan tanggapan atas kontroversi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen. 

Kenaikan yang diputuskan oleh Bupati Pati, Sudewo, ini memicu protes keras dari masyarakat yang menuntut pengunduran dirinya. Menanggapi tekanan tersebut, DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) yang bertujuan untuk memproses pemakzulan terhadap bupati.

Benny Irwan menjelaskan bahwa proses pemakzulan memiliki tahapan yang harus dilalui. Setelah pansus dibentuk, langkah berikutnya adalah penggunaan hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta penjelasan secara tertulis dari pemerintah daerah mengenai kebijakan yang menjadi perhatian publik. 

Jika jawaban dinilai tidak memuaskan, proses dapat berlanjut ke tahap hak angket untuk menyelidiki dan menyatakan pendapat resmi terkait fenomena tersebut. Hasil hak angket kemudian akan diproses dan diteruskan kepada Kemendagri.

Kemendagri selanjutnya akan mempelajari dan mendalami materi hak angket serta meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kelayakan pemberhentian bupati. Keputusan MA bersifat final dan akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait status Bupati Pati. Benny menegaskan bahwa Kemendagri terus memantau perkembangan kasus ini dan meyakini bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kedewasaan.

Pembentukan pansus dan usulan hak angket di DPRD Pati didorong oleh aksi unjuk rasa warga. Fraksi Partai Gerindra, yang merupakan partai pengusung Bupati Sudewo, turut mengajukan hak angket. 

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa usulan tersebut telah memenuhi syarat formal dan prosesnya mengikuti tahapan yang berlaku. Hak angket akan berfokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang meski telah dibatalkan, sempat menimbulkan gejolak.

Konflik di Pati ini juga menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden menyatakan rasa sayangnya atas kisruh yang terjadi. 

Prasetyo berharap konflik yang melibatkan kader Gerindra ini dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas perekonomian masyarakat, terlebih lagi dalam menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini