Sikap Presiden Prabowo Terhadap Demonstran: Boleh Berdemo Asal Sesuai Aturan

2
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi baru-baru ini. 

Ia menegaskan bahwa para demonstran tidak boleh dikriminalisasi, asalkan aksi mereka berlangsung damai dan mematuhi aturan yang berlaku. 

Prabowo juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi memiliki batasan waktu, yaitu hingga pukul 18.00, serta tidak diperbolehkan membawa benda-benda berbahaya seperti petasan api.

Pernyataan ini muncul setelah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa kepolisian telah menangkap sekitar 3.095 orang dalam beberapa demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia. 

Jumlah terbanyak berada di Jakarta dengan 1.438 orang yang ditangkap dalam beberapa hari terakhir. 

Menurut Usman Hamid, penangkapan masif ini justru menunjukkan bahwa kepolisian belum melakukan perbaikan pasca-insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini