Singapura Perberat Hukuman untuk Pengguna Vape, Termasuk Cambuk dan Deportasi

4
Ilustrasi vape atau rokok elektrik.
Ilustrasi vape atau rokok elektrik.

BeritaYogya.com – Otoritas Singapura mengumumkan pemberlakuan hukuman yang lebih berat bagi penggunaan rokok elektrik atau vape, menyusul meningkatnya peredaran perangkat yang dicampur dengan narkoba seperti etomidate. 

Langkah baru ini mencakup denda yang lebih tinggi, hukuman penjara lebih lama, cambuk, serta deportasi bagi warga asing yang terbukti melanggar. 

Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung menegaskan bahwa vape telah menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan zat yang sangat serius dan berfungsi sebagai “alat pengantar” narkoba.

Kekhawatiran utama pihak berwenang adalah maraknya peredaran “Kpods”, yaitu vape yang berisi etomidate—zat dengan efek mirip ketamin. Pengujian terhadap 100 vape yang disita pada Juli lalu menunjukkan bahwa sepertiga di antaranya mengandung zat terlarang tersebut. 

Viralnya video remaja dan dewasa muda yang bertingkah aneh di tempat umum usai menggunakan vape turut memicu keprihatinan masyarakat.

Mulai 1 September, Singapura akan mengklasifikasikan etomidate sebagai obat terkontrol Kelas C. 

Pengguna vape biasa akan dikenai denda mulai dari 500 dolar Singapura dan wajib mengikuti program rehabilitasi, sementara pemasok vape berisi narkoba dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan 15 kali cambuk.

Kebijakan ini mempertegas larangan vape yang telah berlaku sejak 2018 di negara tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini