KPK Beberkan Kerugian Negara Rp 1,7 Triliun dari Kasus Korupsi Kredit LPEI

7
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis (28/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis (28/8/2025).

BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, KPK telah berhasil menyita aset senilai Rp 540 miliar yang terdiri dari uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya.

KPK telah menetapkan Hendarto, pemilik kedua perusahaan tersebut, sebagai tersangka baru. Kasus ini bermula ketika Hendarto bertemu dengan Kukuh Wirawan dari Divisi Pembiayaan I LPEI dan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk memuluskan pencairan fasilitas kredit. 

Proses tersebut dilanjutkan dengan pemberian Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) kepada PT SMJL dengan total Rp 1,065 triliun, serta fasilitas senilai USD 50 juta untuk PT MAS.

Asep menegaskan bahwa dalam pemberian fasilitas tersebut terdapat niat jahat, mengingat lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung tanpa izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). 

Meskipun demikian, LPEI tetap memproses dan menyetujui Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) dengan mengabaikan ketentuan serta prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini