Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Perkara Ijazah Jokowi ke Tahap Penyidikan

3
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Polda Metro Jaya secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) menyimpulkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara kini menangani total enam laporan terkait tudingan ini. Laporan utama berasal dari Presiden Jokowi sendiri yang melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. 

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, yang saat ini berstatus sebagai terlapor.

Selain laporan presiden, terdapat lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Tiga dari laporan tersebut juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan, sementara dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi, meski polisi tetap akan menyelidikinya untuk kepastian hukum.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi meliputi flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan. Kasus ini menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Secara keseluruhan, penyidik kini menangani dua pokok perkara utama yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan serta penyebaran berita bohong yang melibatkan nama kepala negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini