
BeritaYogya.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyatakan bahwa semua fraksi di DPRD DKI telah menyepakati revisi tunjangan rumah bagi anggota dewan. Meskipun belum ada pengumuman resmi, Judistira memastikan bahwa keputusan tersebut hanya tinggal menunggu waktu untuk disampaikan oleh pimpinan dewan.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi D Fraksi Gerindra, Ali Lubis, yang menegaskan bahwa aturan tunjangan memang sedang dievaluasi. Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku masih menunggu keputusan final dari DPRD, meskipun ia telah berkomunikasi terkait isu ini.
Isu tunjangan rumah ini mencuat setelah unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) beberapa waktu lalu, yang menyoroti besaran gaji dan tunjangan dewan yang dinilai terlalu tinggi, bahkan melebihi anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menanggapi hal ini dengan berjanji akan mengevaluasi gaji dan tunjangan yang diterima. Ia juga menekankan bahwa besaran tunjangan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi dan aspirasi.
Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan dewan mendapatkan Rp78,8 juta per bulan. Aturan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh mantan Gubernur Anies Baswedan. Jumlah ini lebih tinggi dari aturan sebelumnya pada tahun 2017, di mana pimpinan mendapat Rp70 juta dan anggota Rp60 juta per bulan.

































