BeritaYogya.com – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal sering kali menjerat masyarakat dengan praktik predatorif. Modus operandi mereka biasanya dimulai dengan penawaran pinjaman mudah melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial, tanpa proses verifikasi yang jelas.
Pinjol ilegal dapat dikenali dari beberapa karakteristik khas. Pertama, mereka tidak terdaftar di OJK dan tidak mencantumkan izin operasional. Kedua, bunga yang ditawarkan sangat tinggi, sering kali mencapai 0,8-1% per hari atau sekitar 300% per tahun. Ketiga, proses pencairan dana sangat cepat tanpa pemeriksaan identitas yang ketat. Keempat, mereka menggunakan taktik intimidasi melalui ancaman dan pelecehan verbal saat penagihan.
Untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan. Selalu verifikasi legalitas perusahaan pinjol melalui daftar resmi di website OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman instan tanpa syarat. Pastikan untuk membaca seluruh ketentuan perjanjian, termasuk skema bunga dan denda. Yang terpenting, jangan pernah memberikan akses ke kontak pribadi atau data sensitif seperti PIN ATM dan kode OTP.
Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajah melalui layanan aduan OJK atau polisi siber. Ingat, pinjol ilegal bukan solusi keuangan, melainkan awal dari masalah yang lebih besar. Lebih baik mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan resmi atau mencari alternatif lain seperti pinjaman ke keluarga sebelum terjebak dalam lingkaran utang yang tidak sehat.