BeritaYogya.com – Polres Bantul berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AN (19) yang diduga sebagai pelaku perusakan makam di TPU Ngentak, Baturetno, Banguntapan, Bantul, serta di Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyatakan bahwa tersangka yang masih berstatus pelajar ini ditangkap di kediamannya di Banguntapan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku telah merusak sejumlah makam di kedua lokasi tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi serta sebongkah batu berukuran 30 x 20 centimeter yang diduga digunakan untuk merusak nisan makam.
“Motif pelaku masih dalam pendalaman. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Yogyakarta,” jelas Jeffry. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau motif tertentu di balik aksi perusakan tersebut.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang serangkaian perusakan makam yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Polisi mengimbau warga tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar pemakaman.