BeritaYogya.com – Korps Lalu Lintas Polri telah mengimplementasikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) sebagai dokumen sah kepemilikan kendaraan baru, khusus untuk mobil. Inovasi ini menggantikan BPKB konvensional dengan menyertakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang tertanam dalam chip khusus.
AKP Yuli dari Satlantas Polresta Surakarta menjelaskan, “Keamanan e-BPKB jauh lebih terjamin dibandingkan versi konvensional.” Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (17/6/2025), menegaskan keunggulan sistem baru tersebut. Teknologi RFID memungkinkan identifikasi dan pelacakan data kendaraan secara otomatis melalui gelombang radio, dengan semua informasi tersimpan secara digital dan terintegrasi langsung dengan database pusat Korlantas Polri.
Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menambahkan bahwa chip RFID akan mempermudah proses verifikasi baik oleh petugas maupun masyarakat umum. Sistem ini tidak hanya meningkatkan keamanan dari risiko pemalsuan dokumen, tetapi juga menyederhanakan berbagai proses administratif.
Keunggulan e-BPKB mencakup kemudahan dalam berbagai layanan seperti:
- Registrasi kendaraan
- Mutasi kepemilikan
- Pemblokiran kendaraan
- Penggantian dokumen yang hilang atau rusak
Dengan sistem terbaru ini, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan data secara mandiri melalui platform digital tanpa harus mengunjungi kantor Samsat, menjadikan proses lebih efisien dan menghemat waktu. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.