BeritaYogya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim Nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan di Kota Bogor, yang menyatakan jam masuk sekolah tetap pukul 07.00 WIB.
Wali Kota Dedie Rachim menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi geografis serta keselarasan dengan Kabupaten Bogor yang juga memberlakukan jadwal serupa.
“Setelah berdiskusi panjang dengan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan mempertimbangkan berbagai faktor, Kota Bogor memutuskan jam masuk sekolah tetap pukul 07.00 WIB,” ujar Dedie dalam keterangannya, Minggu (13/6/2025).
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta. Dedie menegaskan, keputusan ini bertujuan untuk memaksimalkan konsentrasi siswa dalam menyerap materi pembelajaran di pagi hari.


































