Pengusaha Desak DPR Percepat Sahkan RUU Energi Terbarukan

3
Musyawarah Nasional (Munas) IX Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) resmi menetapkan Zulfan Zahar sebagai Ketua Umum periode 2025?2028. RUU EBT dinilai penting untuk mempercepat transisi energi bersih di Indonesia. (DOK. METI)
Musyawarah Nasional (Munas) IX Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) resmi menetapkan Zulfan Zahar sebagai Ketua Umum periode 2025?2028. RUU EBT dinilai penting untuk mempercepat transisi energi bersih di Indonesia. (DOK. METI)

BeritaYogya.com – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang hingga saat ini masih tertahan di Komisi XII DPR RI. 

Ketua Umum METI Wiluyo Kusdwiharto menekankan bahwa percepatan pengesahan undang-undang ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi landasan dalam pengembangan energi bersih di Indonesia. Ia menyatakan bahwa proses pengawalan RUU EBT telah berlangsung selama hampir tiga hingga empat tahun, namun hingga kini masih berupa rencana.

Keberadaan UU EBT diharapkan dapat menjadi acuan fundamental bagi pengembangan proyek energi terbarukan, mencakup aspek regulasi, perizinan, pendanaan, adopsi teknologi, dan kewajiban penggunaan konten lokal. 

METI juga mengusulkan agar Kementerian ESDM dipisah menjadi dua lembaga berbeda, yaitu Kementerian Energi serta Kementerian Pertambangan dan Sumber Mineral, agar pengelolaan energi memiliki fokus yang lebih khusus mengingat perannya sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan penopang daya saing ekonomi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas METI Rachmat Gobel menegaskan komitmen organisasinya dalam mendorong transisi energi bersih dengan memanfaatkan potensi besar yang dimiliki Indonesia, seperti panas bumi, air, dan biomassa. 

Para pelaku usaha meyakini bahwa kehadiran UU EBT akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan regulasi yang ada saat ini, sehingga dapat menarik minat investor untuk mengucurkan pendanaan dalam pengembangan proyek-proyek energi terbarukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini