Puan Maharani Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Berikan Kepastian Hukum Royalti Lagu

3
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)

BeritaYogya.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya Revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memberikan kepastian hukum terkait polemik royalti lagu yang sedang terjadi di masyarakat. 

Politikus PDI-P itu menyatakan bahwa aturan yang jelas dan komprehensif dalam RUU Hak Cipta akan menjadi dasar hukum untuk melindungi hak para pencipta sekaligus menciptakan ekosistem musik yang sehat di Indonesia.

Puan menegaskan bahwa penyelesaian UU Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang kurang jelas dan tidak transparan justru dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di antara berbagai pihak yang terlibat.

Mantan Ketua Dewan ini menambahkan bahwa royalti lagu merupakan bentuk penghargaan terhadap karya kreatif, dan negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, serta pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik. 

Tujuan utama dari revisi UU ini adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat melalui kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait.

DPR RI berkomitmen untuk mengawal penyusunan dan pembahasan regulasi turunan dari UU Hak Cipta agar sesuai dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional. 

Puan menegaskan bahwa aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya.

Sebagai langkah awal, Komisi XIII DPR RI akan menggelar rapat pembahasan untuk memetakan permasalahan terkait polemik royalti musik. Rapat ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pencipta lagu, penyanyi, event organizer, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini