DKI Perpanjang Meriahkan HUT RI dengan Tarif Transportasi Publik Rp 80

2
Ilustrasi MRT (Foto: Istimewa)
Ilustrasi MRT (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan tarif khusus sebesar Rp 80 untuk seluruh layanan transportasi publik. Kebijakan yang awalnya hanya berlaku pada tanggal 17 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kini diperpanjang hingga tanggal 18 Agustus 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih leluasa menikmati momen perayaan kemerdekaan sekaligus mendorong pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. 

Tarif simbolis Rp 80 ini berlaku untuk layanan Transjakarta (termasuk BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta pada rute Velodrome–Pegangsaan Dua. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan berbagai uang elektronik seperti JakLingko, E-Money, Flazz, TapCash, Brizzi, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Kebijakan ini tidak hanya dimaknai sebagai perayaan semata, tetapi juga sebagai ajakan konkret bagi warga untuk beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan terjangkau. 

Layanan transportasi yang sudah digratiskan sebelumnya, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif. Pemprov DKI berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari kampanye jangka panjang untuk mengubah perilaku mobilitas warga menuju sistem transportasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini