Eks CEO eFishery Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Akuisisi

3
CEO and Co-Founder eFishery Gibran Huzaifah (Foto: Istimewa)
CEO and Co-Founder eFishery Gibran Huzaifah (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, pada Kamis (31/7/2025). Penahanan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana yang terkait dengan proses akuisisi sebuah perusahaan teknologi pada tahun 2024.

Kasus ini terungkap setelah para investor eFishery melakukan investigasi internal yang menemukan indikasi penyalahgunaan finansial. Gibran kemudian diberhentikan dari posisinya sebagai Chief Executive Officer pada Desember 2024.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa Gibran diduga melakukan penggelembungan laporan pendapatan perusahaan hingga nearly 600 juta dolar AS atau setara Rp 9,74 triliun untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024. Meskipun perusahaan sempat melaporkan keuntungan sebesar 16 juta dolar AS, investigasi justru menemukan bahwa eFishery mengalami kerugian hingga 35,4 juta dolar AS.

Selain itu, perusahaan juga disebut melakukan klaim palsu mengenai kepemilikan lebih dari 400.000 unit tempat pakan ikan, sementara penyelidikan hanya menemukan sekitar 24.000 unit yang terverifikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini