BeritaYogya.com – Petugas Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 294.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam dua operasi terpisah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Operasi pertama dilakukan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Rabu (2/7/2025), saat petugas menemukan rokok ilegal sedang dimuat ke truk.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT). “Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan. Rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga merugikan perekonomian nasional,” tegas Ade.
Dari pengembangan kasus, petugas menemukan gudang ekspedisi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sebelum rokok-rokok tersebut diedarkan. Total nilai rokok yang disita mencapai Rp478 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp312 juta dari pajak yang tidak dibayar.
Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun. Selain penindakan, Bea Cukai Makassar juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan cukai.
“Cukai merupakan sumber penting penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan dan layanan publik,” jelas Ade. Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyelamatkan pendapatan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang taat aturan.


































