BeritaYogya.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa wacana kenaikan anggaran bantuan untuk partai politik (parpol) perlu dikaji lebih mendalam, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/5/2025).
“Kita harus melihat kondisi APBN ke depan. Apakah anggarannya mencukupi untuk membiayai hal tersebut?” kata Puan. Ia menegaskan bahwa DPR akan mempelajari kajian terkait sebelum memutuskan kebijakan kenaikan bantuan keuangan untuk parpol.
Meski demikian, Puan mengakui bahwa usulan kenaikan anggaran tersebut muncul dengan semangat untuk mencegah praktik korupsi di tubuh partai politik. “Kami akan melihat dulu kajiannya seperti apa sebelum memutuskan,” tambahnya.
Usulan kenaikan bantuan keuangan parpol sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Menurutnya, peningkatan anggaran yang memadai untuk parpol dapat mengurangi potensi korupsi. “Jika pendanaan partai politik tercukupi, mungkin bisa meminimalisir praktik korupsi,” ujar Fitroh.
Saat ini, besaran bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Mekanisme pemberiannya menggunakan skema Rp1.000 per suara sah untuk parpol tingkat pusat yang memperoleh kursi di DPR RI, Rp1.200 per suara sah untuk tingkat provinsi (DPRD Provinsi), dan Rp1.500 per suara sah untuk tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota).
Anggaran bantuan tersebut bersumber dari APBN dan APBD. Puan menekankan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan anggaran harus mempertimbangkan kesiapan fiskal negara serta dampaknya terhadap penguatan sistem demokrasi dan pencegahan korupsi di tubuh partai politik.