Gubernur Bali Tegaskan Larangan AMDK Ukuran Kecil demi Kelestarian Lingkungan

4
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menghentikan peredaran AMDK Plastik di Bawah satu liter di Pulau Bali (Foto: Humas Pemprov Bali)
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menghentikan peredaran AMDK Plastik di Bawah satu liter di Pulau Bali (Foto: Humas Pemprov Bali)

BeritaYogya.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya untuk melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 9 Tahun 2025 ini bertujuan mengurangi sampah plastik sekaligus menjaga keasrian Pulau Dewata.

Penegasan ini disampaikan Koster saat rapat dengan para produsen AMDK se-Bali di Gedung Kertasabha, Denpasar, Kamis (29/5/2025). “Larangan ini sudah menjadi prioritas nasional dengan dukungan penuh Kementerian Lingkungan Hidup. Kami berkomitmen menjadikan Bali contoh pengelolaan sampah terbaik,” tegasnya.

Gubernur memberi tenggat waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok AMDK kecil yang masih beredar. “Mulai Januari 2026, tidak boleh ada lagi produksi atau peredaran kemasan di bawah satu liter,” tegas Koster. Ia menambahkan, kebijakan ini mendapat apresiasi internasional dan bahkan mendorong Kementerian LHK mempertimbangkan memindahkan Hari Lingkungan Hidup ke Bali.

Kebijakan ini muncul menyusul kondisi TPA di Bali yang nyaris penuh, didominasi sampah plastik kemasan air mineral. Koster mendorong produsen untuk berinovasi menciptakan kemasan ramah lingkungan. “Ekosistem Bali adalah daya tarik utama wisata. Jika rusak, investasi dan kunjungan wisatawan akan menurun,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Bali menuju destinasi wisata berkelanjutan, mencakup transisi energi bersih hingga pengelolaan sampah terpadu. “Dunia sedang mengamati Bali. Kita harus konsisten jika ingin tetap eksis dan kompetitif,” pungkas Gubernur asal Buleleng ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini