JPW Desak Polisi Usut Pelaku Pengganti Plat Nomor Mobil BMW Tersangka Tabrakan Maut UGM

7
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba meminta agar aparat menyelidiki pengganti nomor polisi pada mobil BMW yang dikendarai CPP (Foto: Ist)
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba meminta agar aparat menyelidiki pengganti nomor polisi pada mobil BMW yang dikendarai CPP (Foto: Ist)

BeritaYogya.com – Organisasi pemantau kepolisian Jogja Police Watch (JPW) mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku penggantian plat nomor mobil BMW milik Cristiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), tersangka kasus tabrakan maut yang menewaskan mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi. 

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba menegaskan aksi penggantian plat tanpa sepengetahuan polisi dapat dikenai Pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice).

“Pelaku yang menghilangkan atau mengubah bukti kejahatan untuk menghambat penyidikan bisa dijerat hukuman 9 bulan penjara atau denda Rp4.500 berdasarkan KUHP,” jelas Baharuddin, Rabu (28/5/2025). Ia menyoroti kejanggalan penggantian plat dari F 1206 menjadi B 1442 NAC saat mobil sudah diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengkonfirmasi perubahan plat tersebut. “Plat nomor berubah setelah kendaraan diamankan, tanpa sepengetahuan petugas,” ujarnya. Kasus ini semakin menguatkan dugaan upaya penghilangan jejak dalam proses hukum terkait insiden yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.

JPW menekankan pentingnya penyidikan menyeluruh terhadap pelaku penggantian plat untuk menjaga integritas proses hukum. “Ini ujian bagi profesionalisme kepolisian dalam mengungkap kebenaran tanpa intervensi,” tandas Baharuddin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini