Kemenhub Siapkan Insentif bagi Perusahaan Patuh Aturan ODOL

2
Truk ODOL (Foto: Istimewa)
Truk ODOL (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberikan insentif bagi perusahaan angkutan barang yang patuh terhadap kebijakan larangan kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih (zero over dimension over load / ODOL). Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, di sisi lain, perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi atau disinsentif.

Yusuf menambahkan, Kemenhub juga menyiapkan langkah-langkah lain untuk meningkatkan kesejahteraan perusahaan dan pengemudi truk. Upaya tersebut mencakup pengukuran dampak penerapan kebijakan ODOL, penyediaan perlindungan profesi, serta standardisasi upah pengemudi agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kota/Kabupaten (UMK).

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya akan menyusun peraturan yang lengkap terkait penerapan kebijakan ODOL. Proses ini sejalan dengan pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Infrastruktur.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah menegaskan bahwa implementasi kebijakan zero ODOL akan terus dilanjutkan secara konsisten. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan regulasi baru, melainkan hanya akan menegakkan kembali aturan-aturan lama yang selama ini implementasinya di lapangan belum optimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini