BeritaYogya.com – Pemerintah Daerah (DIY) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta telah memulai proses relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke lokasi baru di kawasan premium Kotabaru. Kebijakan ini diambil seiring berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada 13 Mei 2025, sekaligus sebagai upaya strategis pemerintah untuk mengubah lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menyatakan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota. Material dari parkir ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas parkir existing di Ketandan. Sebagai langkah awal, pemagaran area ABA telah dilakukan pada 19 Mei 2025 sebagai bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk bersiap pindah ke lokasi baru di Kotabaru, yang letaknya tidak jauh dari Malioboro.
Lokasi baru tersebut merupakan bekas Menara Kopi, terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru dan termasuk dalam kawasan sirip Malioboro. Area ini berdiri di atas tanah SG (Sultan Ground) dan dalam penyiapannya, pemerintah dibantu oleh Kawedanan Panitikismo. Fasilitas baru ini mampu menampung sekitar 120 kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat, serta lebih dari 150 PKL. Lahan seluas 4.000 m² ini disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai 2.300 m². Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari pembayaran retribusi atau sewa tempat.
Material bangunan dari TKP ABA akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas parkir di Ketandan, yang direncanakan beroperasi pada Januari 2026 dengan kapasitas sekitar 535 kendaraan roda dua dan 87 kendaraan roda empat. Proyek ini mengalami penyesuaian dari target awal Desember 2025.
Setelah pembongkaran, lahan eks-parkir ABA akan dikembangkan menjadi RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY sebagai wujud komitmen Pemda DIY dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan berkelanjutan. RTH ini akan mencakup tiga zona utama—publik, sosial, dan alam—dengan tutupan hijau sekitar 55% dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang. Lahan seluas 7.000 m² tersebut masih dalam tahap pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan pihak Keraton Yogyakarta, serta akan ditanami pohon endemik bernilai filosofis bagi masyarakat Yogyakarta.
Pengembangan RTH ini juga mendukung Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia UNESCO, berfungsi sebagai ruang interaksi, edukasi, rekreasi, dan pelestarian lingkungan. Detail Engineering Design (DED) pembangunan RTH akan disusun pada tahun ini dengan dana keistimewaan (Danais), sementara pelaksanaannya diperkirakan dimulai akhir 2025 atau 2026.
Berdasarkan data DLH Kota Yogyakarta, total RTH pada 2024 mencapai 23,351%, terdiri dari 8,063% RTH publik dan 15,288% RTH privat. Angka ini masih di bawah standar UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang mensyaratkan minimal 30% RTH di wilayah perkotaan (20% publik dan 10% privat). Saat ini, DLH Kota Yogyakarta mengelola 64 RTH publik permukiman, taman pinggir jalan, dan pepohonan perindang seluas 76,7 hektare.