Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online, Berlaku Bagi yang Beromzet di Atas Rp 500 Juta

3
Ilustrasi Menghitung BEP (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Menghitung BEP (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan peraturan mengenai pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online yang beroperasi di berbagai marketplace. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada Senin (14/7/2025).

Aturan baru ini menetapkan besaran PPh 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto tahunan yang diterima oleh pedagang online. Pungutan pajak ini terpisah dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan.

Terdapat beberapa kriteria toko online yang dibebaskan dari pungutan PPh 22. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, penjual orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto hingga Rp 500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan tidak akan dikenai pungutan ini. Selain itu, penyedia jasa layanan pengiriman atau ekspedisi, termasuk pengemudi ojek online (ojol), juga dibebaskan dari pungutan PPh 22.

Berdasarkan Pasal 10 PMK Nomor 37/2025, terdapat enam kriteria toko online yang bebas pungutan pajak penghasilan, mencakup penjualan barang/jasa dengan omzet di bawah Rp 500 juta, jasa pengiriman ekspedisi, pedagang dengan surat keterangan bebas pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas dan batu permata, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Yang menarik, DJP juga berencana menunjuk marketplace luar negeri sebagai pemungut PPh 22 untuk transaksi yang melibatkan pedagang Indonesia. Kriteria penunjukan didasarkan pada nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau lalu lintas transaksi lebih dari 12.000 setahun, dengan beberapa negara seperti Singapura, China, Jepang, dan Amerika menjadi fokus perhatian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini