Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut Diprotes, JK Sebut Ada Cacat Formil

9
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) dalam forum terbuka bertajuk Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Kondisi Global Terkini di Auditorium Juwono Sudarso, Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025) - Foto: Istimewa
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) dalam forum terbuka bertajuk Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Kondisi Global Terkini di Auditorium Juwono Sudarso, Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025) - Foto: Istimewa

BeritaYogya.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyoroti keputusan Menteri Dalam Negeri yang memindahkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara. Menurut JK, kebijakan ini mengandung cacat formil dalam proses pengambilannya.

“Prosedur pemindahan wilayah harus melalui proses yang matang dan melibatkan semua pihak terkait. Kalau tidak, itu cacat formil,” tegas JK dalam pernyataannya, Kamis (12/6/2025). Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek legal dan aspirasi masyarakat dalam perubahan batas wilayah.

Keputusan kontroversial ini telah memicu penolakan dari berbagai pihak di Aceh. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan kecewa karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Pemerintah diminta untuk meninjau ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan aspek historis, kultural, dan hukum yang melibatkan kedua provinsi. Sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan dan mekanisme pemindahan keempat pulau tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini