
BeritaYogya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan bahwa tidak akan ada praktik titip-menitip Kartu Keluarga (KK) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan untuk mencegah upaya orang tua yang berusaha memanipulasi domisili demi mendekatkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyatakan keyakinannya bahwa praktik semacam itu tidak akan terjadi.
Aris menjelaskan bahwa Pemkab Bantul telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 226 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Aturan ini mencakup ketentuan kuota jalur domisili yang mensyaratkan calon peserta didik telah tinggal di suatu wilayah minimal satu tahun. “Dengan ketentuan ini, praktik titip KK tidak mungkin diakomodasi dalam sistem baru kami,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur pendaftaran sesuai ketentuan, termasuk penggunaan sistem token yang memungkinkan pendaftaran dilakukan secara daring. Aris menyadari bahwa beberapa siswa mungkin mengalami kesulitan dalam proses ini, sehingga ia meminta orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak mereka.
Untuk memastikan kelancaran pendaftaran, Pemkab Bantul telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Komunikasi dan Informatika setempat guna memperkuat infrastruktur jaringan internet. Langkah ini diambil agar sistem pendaftaran online dapat berjalan tanpa kendala teknis yang berarti.