Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

2
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

BeritaYogya.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025) malam, beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.

Immanuel Ebenezer, yang merupakan salah satu dari 11 tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia. Namun, ia membantah klaim bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menyangkal terlibat dalam kasus pemerasan seperti yang dituduhkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini