
BeritaYogya.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025) malam, beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
Immanuel Ebenezer, yang merupakan salah satu dari 11 tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia. Namun, ia membantah klaim bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menyangkal terlibat dalam kasus pemerasan seperti yang dituduhkan.