Presiden Prabowo Serahkan Proses Hukum Eks Wamenaker ke KPK

4
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Foto: Istimewa)
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer secara menyeluruh. 

Pernyataan ini disampaikan usai Presiden secara resmi memberhentikan Noel dari jabatannya, menindaklanjuti penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Prasetyo menegaskan bahwa Istana berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan untuk bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

KPK telah menetapkan Noel bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan perwakilan dari pihak swasta. Seluruh tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih sejak 22 Agustus 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini