Respons Kejaksaan Agung terhadap Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim

3
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

BeritaYogya.com – Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait klaim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan bahwa ia hanya butuh 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan ia tidak bisa berkomentar banyak karena kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut masih dalam tahap penyidikan. 

Ia menambahkan bahwa penyidik akan bekerja untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Hotman Paris bersikeras bahwa Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi sepeser pun dari kasus ini, tidak ada mark-up, dan tidak ada pihak yang diperkaya. 

Hotman bahkan menyamakan kasus ini dengan kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di mana jaksa juga gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi. Pernyataan ini dikeluarkan Hotman setelah ia mendampingi Nadiem yang ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi tambahan, sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem memiliki karier yang sukses, termasuk sebagai pendiri Gojek. 

Selama menjabat menteri, Nadiem juga mengeluarkan sejumlah kebijakan kontroversial, seperti peluncuran Kurikulum Merdeka dan penghapusan Ujian Nasional (UN) serta skripsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini