Sistem Pemilu Saat Ini Dianggap Kurang Representatif, Pemerintah Berencana Lakukan Reformasi Politik

4
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam Konferensi Pers RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (19/8/2025) (Foto: Kompas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam Konferensi Pers RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (19/8/2025) (Foto: Kompas)

BeritaYogya.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sistem pemilu saat ini menyulitkan individu-individu berbakat di bidang politik untuk mendapatkan pengakuan publik. 

Akibatnya, banyak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diisi oleh selebritas atau figur publik lainnya. Ia menyebut bahwa pemerintah menyadari adanya kritik terhadap kualitas anggota DPR dan berencana untuk melakukan perubahan pada undang-undang terkait pemilu dan partai politik.

Yusril menambahkan bahwa rencana perubahan ini diperkuat oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). 

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga pernah menegaskan pentingnya reformasi politik yang lebih luas untuk membuka partisipasi politik bagi semua kalangan, tidak hanya terbatas pada mereka yang memiliki uang atau popularitas.

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Revisi ini juga akan menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. 

Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, menekankan pentingnya percepatan pembahasan revisi undang-undang ini, karena putusan MK saja tidak cukup untuk menyelesaikan semua permasalahan pemilu yang ada.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini