
BeritaYogya.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam.
Usai bebas, Tom Lembong mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat langsung pulang ke rumah dan kembali berkumpul dengan orang-orang tercinta. Ia menyatakan bahwa dirinya kini dapat kembali melanjutkan kehidupan normal setelah sebelumnya terhenti selama sembilan bulan menjalani masa penahanan.
Tom Lembong kemudian meninggalkan Rutan Cipinang bersama sang istri dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih setelah sebelumnya memberikan keterangan singkat kepada para awak media yang menunggu.
Pembebasan Tom Lembong ini menyusul persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden perihal pemberian abolisi tersebut.
Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi untuk menghapus suatu peristiwa pidana, setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.
Sebelumnya, Tom Lembong menjalani hukuman penjara 4,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus impor gula kristal mentah.

































