BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa surat panggilan untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dikirim sejak dua pekan lalu.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa surat tersebut telah sampai kepada yang bersangkutan dan diharapkan Yaqut memenuhi panggilan penyelidik pada Kamis (7/8/2025) besok.
Keterangan Yaqut dinilai sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara penyelidikan kasus kuota haji 2024.
Asep Guntur menyatakan keyakinannya bahwa Yaqut sebagai seorang negarawan dan mantan menteri akan memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
KPK juga mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus ini dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah proses pemanggilan dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait diselesaikan.


































