BeritaYogya.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menyatakan bahwa pemasangan baliho caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebabkan kecelakaan di Kembangan tidak melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, menyatakan bahwa dari segi tempat pemasangan baliho, hal tersebut tidak termasuk kategori yang dilarang.
Meskipun demikian, Bawaslu Jakarta Barat akan melakukan evaluasi terkait keamanan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pengurus partai politik diminta untuk memperhatikan pemasangan bambu dan ikatan APK agar lebih aman.
Roup mengungkapkan keprihatinan terhadap kendala yang mungkin timbul, seperti angin kencang, yang dapat mengganggu keselamatan warga.
“Kendala seperti itu yang kami khawatirkan jika ada angin besar dan kencang atau hal lainnya akan mengganggu keselamatan warga,” ujar Roup. “Itu yang nanti kami pastikan bahwa spanduk dan baliho yang sudah ada terjamin keamanannya bagi orang lain,” tambahnya.
Bawaslu Jakarta Barat telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus PSI untuk mengklarifikasi terkait baliho caleg partai mereka yang menyebabkan kecelakaan. Baliho PSI menimpa pengendara sepeda motor dan menyebabkan kecelakaan pada Selasa (26/12/2023). PSI telah meminta maaf kepada salah satu korban bernama Agus yang mengalami luka-luka.
“Bapak (Agus) mengalami luka ringan, Alhamdulillah tidak ada bagian tubuh yang terluka parah. Akan kami dampingi terus untuk proses pemulihannya,” kata Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Norman Lianto. “Kami dari PSI meminta maaf kepada keluarga Bapak (Agus) atas musibah yang terjadi,” tambahnya.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia menunjukkan baliho jatuh dan menyeret pengendara sepeda motor serta menimbulkan kecelakaan. Baliho juga tersangkut di tubuh penumpang motor, menyebabkan terjatuhnya dua pengendara motor lainnya. Di akhir video, terlihat mulut salah satu korban berdarah akibat kecelakaan tersebut.