Bentrokan di Semarang: Massa Tolak Revisi UU Pilkada Terkena Gas Air Mata, Belasan Mahasiswa Dilarikan ke RS

21
Demo di Gedung DPRD Jateng Ricuh

BeritaYogya.com – Sejumlah demonstran yang menolak revisi UU Pilkada di Semarang menjadi korban tembakan gas air mata oleh polisi pada Kamis (22/8/2024), mengakibatkan belasan mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit. Insiden terjadi sekitar pukul 13.20 WIB di gerbang utara kantor DPRD Jawa Tengah, ketika polisi menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa.

Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip), Farid Darmawan, mengungkapkan bahwa hampir semua peserta aksi terkena tembakan gas air mata, dan sekitar 14 orang yang mengalami sesak napas serta pingsan dilarikan ke RS Roemani.

Setelah tembakan pertama, ribuan massa yang semula berkumpul di sekitar Taman Indonesia Kaya mulai membubarkan diri. Namun, polisi kembali menembakkan dua gas air mata tambahan diikuti semprotan water cannon. Akibatnya, beberapa mahasiswa terlihat tergeletak di taman, sementara rekan-rekannya berusaha memberikan pertolongan.

Farid juga mengungkapkan adanya tindakan kekerasan dari aparat, termasuk pemukulan yang menyebabkan seorang mahasiswa mengalami pendarahan di hidung dan harus dijahit. Video insiden tersebut telah tersebar di media sosial.

Sementara itu, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Unnes, Zahira Nurmahdi, menyebut bahwa lima rekannya saat ini masih menjalani perawatan di RS Roemani. Zahira menyampaikan bahwa banyak mahasiswa lain yang juga dibantu oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah dan UKS SMKN 4 Semarang. Mereka menderita perih mata dan kesulitan bernapas, bahkan beberapa meminta odol untuk meredakan efek gas air mata.

Selain di RS Roemani, beberapa mahasiswa juga dirawat di RS Kariadi dan RS Tlogorejo. Zahira memperkirakan ada belasan hingga puluhan korban yang dilarikan ke rumah sakit akibat kekacauan yang terjadi.

Para demonstran melakukan aksi protes untuk menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pemilu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini