BeritaYogya.com – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum menerapkan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meski berkomitmen mengikuti saran gubernur, Jeje menekankan pentingnya memahami dampak kebijakan ini secara menyeluruh.
Imbauan gubernur yang disampaikan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini meminta seluruh bupati/wali kota di Jabar membebaskan tunggakan PBB perorangan dari tahun 2024 ke belakang untuk semua golongan masyarakat.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, mengikuti pola yang telah diterapkan pada pajak kendaraan bermotor.
Jeje menjelaskan bahwa kajian komprehensif oleh tim ahli diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tidak justru merugikan kepentingan masyarakat dan daerah.
Hasil kajian ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menentukan langkah konkret selanjutnya menindaklanjuti imbauan gubernur.


































