DPRD DIY Menindaklanjuti Aspirasi terkait Proyek Rempang

7
Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., Wakil Ketua DPRD DIY (Foto: DPRD DIY)

BeritaYogya.com – Sejumlah elemen di Jogja telah menyita perhatian terkait kasus yang terjadi dalam Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Kepulauan Riau. Perhimpunan Advokat Alumni UII, LKBH FH UII, Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta, dan LBH Yogyakarta telah mengunjungi DPRD DIY untuk menyampaikan masalah ini.

Mereka meminta kepada Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., Wakil Ketua DPRD DIY, agar aspirasi mereka dapat diteruskan ke pusat, mengingat bahwa proyek ini memiliki status proyek nasional.

Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., dari Advokat Alumni UII, yang berbicara dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan harapannya agar pesan mereka dapat sampai ke Presiden dan DPR RI. Proyek ini tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga melibatkan kepentingan yang mengabaikan aspek kemanusiaan di Rempang. Investasi seharusnya memenuhi persyaratan tertentu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Arif Setiawan juga menyoroti pentingnya menjaga sejarah panjang yang ada di Rempang, yang seharusnya dipertimbangkan oleh Presiden.

Pada pertemuan ini, sebelas pernyataan sikap telah disampaikan terkait kasus di Rempang. Salah satu aspirasinya adalah agar pemerintah pusat menghentikan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan hak asasi manusia serta mengambil alih hak terkait relokasi di Rempang.

Dalam merespons aspirasi ini, Anton menyatakan kesiapannya untuk meneruskannya ke pusat. DPRD DIY bersedia mengirimkan aspirasi ini ke Presiden dan DPR RI.

“Kami akan menerima dan meneruskan aspirasi ini ke Presiden dan DPR RI, terutama kepada Komisi III. Kami juga akan menyampaikan lampiran kepada pihak yang berwenang,” ungkap Anton.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here