BeritaYogya.Com – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke wilayah-wilayah strategis dalam rangka monitoring pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Kali ini, Kelurahan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, menjadi titik sorotan penting dalam upaya memotret kesiapan desa-desa modern menghadapi era digital.
Dalam kunjungan yang berlangsung pada 30/04/2025, Anggota Komisi A DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menekankan bahwa pemajuan kalurahan dan kelurahan saat ini tak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional. Perubahan zaman menuntut lompatan digital yang sistematis dan berkelanjutan.
“Salah satu cara paling efektif untuk melakukan pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan adalah dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital,” ujar Dr. Raden Stevanus.
Ia menyebut bahwa transformasi digital sudah menjadi arah pembangunan DIY sejak lama. “Transformasi digital telah digaungkan oleh Pak Gubernur dan terus diusahakan hingga saat ini, termasuk melalui kegiatan peningkatan kapasitas SDM oleh biro Tata Pemerintahan,” lanjutnya
Sementara itu, Fatoni Ari Wibowo, Lurah Ngestiharjo, menyampaikan tantangan spesifik yang dihadapi wilayahnya. Dengan posisi geografis yang sangat dekat dengan pusat Kota Yogyakarta serta jumlah penduduk yang besar, kebutuhan akan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan akurat menjadi semakin mendesak.
“Kami sangat membutuhkan dukungan transformasi digital di kalurahan, agar pelayanan bisa semakin cepat, tepat, dan akurat. Terlebih, jumlah penduduk kami cukup besar dan terus meningkat,” jelas Fatoni.
Selain aspek digital, Pak Lurah juga menyoroti keterbatasan fisik fasilitas pelayanan. Menurutnya, kompleks kantor kalurahan saat ini sudah tak lagi memadai jika dibandingkan dengan jumlah warga dan beban pelayanan administratif yang dihadapi setiap hari.
“Komplek kantor kelurahan perlu mendapat perhatian serius. Komparasi antara jumlah penduduk dan fasilitas pelayanan sangat timpang. Kalurahan Ngestiharjo membutuhkan lokasi kantor yang lebih luas dan layak,” ungkap nya.
Menurut Dr. Raden Stevanus, Ngestiharjo bukan satu-satunya wilayah yang menyampaikan aspirasi serupa. Beberapa kalurahan lain di DIY juga telah menekankan pentingnya transformasi digital sebagai kebutuhan dasar, bukan lagi sekadar inovasi.
“Menurut saya, sudah saatnya pemajuan kelurahan dan kalurahan berbasis pemanfaatan teknologi digital mendapat landasan hukum yang utuh dan tidak setengah-setengah. Usulan Perda Yogyakarta Smart Province seharusnya sudah diterima,” tegasnya.

Usulan tersebut dinilai penting untuk mempercepat pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah DIY, agar tidak terjadi kesenjangan antara kota dan desa dalam hal pelayanan publik, transparansi, serta pemberdayaan masyarakat.
“Kunjungan kerja ini menjadi bukti bahwa DPRD DIY, melalui Komisi A, terus aktif menjemput aspirasi dari bawah untuk kemudian dikawal dalam kebijakan yang konkret. Digitalisasi bukan hanya soal teknologi, melainkan tentang mempercepat keadilan layanan, efisiensi birokrasi, dan memperkuat daya saing masyarakat desa di era digital”, pungkas Dr. Raden Stevanus