
BeritaYogya.com – PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas di area perlintasan kereta api guna menjamin keselamatan bersama. Imbauan ini dikeluarkan menyusul kejadian seorang pengendara mobil menerobos palang pintu di perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5/2025) malam yang mengakibatkan kerusakan pada palang pintu.
Meskipun pelaku sempat kabur dari lokasi kejadian, identitasnya telah berhasil dilacak oleh petugas. Insiden ini tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, menegaskan bahwa tindakan menerobos palang pintu kereta api sangat berbahaya dan merupakan pelanggaran hukum. Pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai unit terkait termasuk petugas keamanan, PPKA, dan Unit Prasarana untuk penanganan insiden serta peningkatan pengamanan di masa mendatang.
“Kami menekankan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan tidak boleh memaksakan diri untuk menerobos. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam undang-undang,” tegas Feni.
Dijelaskannya, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, kendaraan wajib mendahulukan kereta api. Sementara Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur kewajiban pengendara untuk:
- Berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup
- Mendahulukan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel
“Kami mengingatkan bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berdasarkan UU LLAJ,” tambah Feni.
Dalam UU LLAJ Pasal 296 disebutkan sanksi bagi pelanggar aturan perlintasan kereta api berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi yang menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan di area perlintasan kereta api. “Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dengan selalu disiplin dalam berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” pungkas Feni.