Pansus DPRD DIY Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya

27
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM. Anggota DPRD DIY dari PSI

BeritaYogya.Com – Pansus DPRD DIY tentang Pengawasan Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya mengadakan publik hearing dengan mengundang Kepala balai pelestarian kebudayaan, kepala dinas kebudayaan DIY, kepala pengelola kawasan sumbu filosofi , dinas pertanahan dan tata ruang, Paniradya Pati, Bappeda, PUP ESDM, Biro Hukum, IAAI, JHS, BPKCB, dan berbagai pihak terkait lainnya. (04/08/2023)

Narasumber dalam public hearing Dr. Ir. Dwita Hadi Rahmi, M.A Departemen Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gadjah Madadan Suyata dari Dewan Warisan Budaya DIY.

Dr. Dwita menyampaikan penting untuk diperhatikan bahwa pelestarian benda cagar budayaseringkali tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai non-bendanya (intangible values).

“terkait dengan pengelolaan CB perlu diintegrasikan secara terpadu dengan keseluruhan mekanisme Pembangunan Kawasan RTRW, RDTR, RTBL dan lainnya”, ujar Dr. Dwita.

“Mekanisme pengelolaan kawasan cagar budaya perlu memperhatikan aspek terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan Masyarakat hingga pelestarian lingkungan kawasan”, kata Dr. Dwita.

Sedangkan Suyata menyampaikan beberapa poin terkait dengan pelaksanaan perda pelestarian warisan budaya dan cagar budaya seperti Pengelolaan cagar Budaya tidak ada ketentuan yang jelas siapa berbuat apa sehingga bentuk pengelolaan menyulitkan bagi semua pihak. Serta Arsitektur bernuansa Budaya daerah berhimpitan dengan Perda 1/2017 tentang arsitektur bangunan berciri khas DIY sehingga ada ketidakpastian.

“Perizinan belum ada kejelasan kewenangan sehingga membingungkan bagi pemilik dan pengelolan cagar budaya. Penghargaan untuk pelestari Cagar Budaya dalam bentuk insentif dan kompensasi belum diatur secara jelas. Peran Serta Masyarakat belum diatur secara jelas bentuk dan mekanisme”, ujar Suyata.

Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM (Paling Kanan) bersama Dr. Whita (tengah)

Turut hadir dalam public hearing Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perlu ada perubahan paradigma dan mindset terkait dengan usaha pelestarian warisan budaya dan cagar budaya yang ada di DIY.

“Saya sangat mendukung usaha pelestarian warisan budaya dan cagar budaya yang ada di DIY. Terlebih perlu ada perubahan paradigma dalam konsep pelestarian, perlu adanya gerakan yang juga mendorong melihat pelestarian tidak hanya pada biaya pelestarian semata tapi sudah melihat effek dari pelestarian terhadap ekosistem budaya, ekonomi dan pariwisata”, ujar Dr. R. Stevanus.

“Revitalisasi dan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya sudah seharusnya dilihat dari berbagai aspek dan terutama pada nilai kebudayaan yang akan Lestari dan berefek pada kehidupan berbudaya Masyarakat DIY yang dikenal sebagai jantungnya kebudayaan dan peradaban jawa”, ungkap Dr. R. Stevanus.

“Warisan budaya, dan Kawasan cagar budaya yang ada di DIY perlu terus dilestarikan. Dan saya berkeyakinan hal tersebut akan memberikan nilai tambah terhadap Kota Jogja sebagai kota budaya sekaligus kota pariwisata. Hal ini pasti akan berdampak positif terhadap perekonomian baik secara langsung di Kawasan maupun disekitar kawasan”, Kata Dr. R. Stevanus.

“Dalam kesempatan ini, saya berharap tokoh-tokoh kebudayaan, pemerhati cagar budaya dan lainnya, dapat memberikan masukan yang membangun terkait dengan terobosan yang dapat dilakukan pemerintah khususnya Pemda DIY dalam melakukan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya”,pungkas Dr. R. Stevanus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here