Presiden Jokowi Berhentikan Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

8
Presiden Joko Widodo (Foto: Setpres)

BeritaYogya.com – Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P tertanggal 16 Oktober 2024. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkat kepada media pada Kamis (17/10/2024).

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” ujar Ari.

Sebagai pengganti Heru Budi Hartono, Presiden Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Pengangkatan ini dilakukan dengan Keppres yang sama.

“Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono dari jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai penggantinya,” jelas Ari.

Setelah pemberhentiannya sebagai Pj Gubernur, Heru Budi Hartono akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden, posisi yang telah ia emban sejak tahun 2017.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini