Ratusan Civitas Akademika UGM Tolak RUU TNI

4
Civitas UGM Tolak RUU TNI (Foto: Istimewa)
Civitas UGM Tolak RUU TNI (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Ratusan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari dosen hingga mahasiswa, menggelar aksi damai di halaman Balairung UGM untuk menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam aksi ini, mereka menyuarakan lima tuntutan utama yang mencerminkan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi dan prinsip reformasi di Indonesia.

Dosen Sekolah Vokasi UGM, Yudistira Hendra Permana, menyampaikan bahwa inti dari aksi ini adalah penolakan terhadap revisi UU TNI serta ajakan untuk mengembalikan fungsi TNI sesuai dengan konstitusi. Ia menyoroti risiko dari revisi tersebut, salah satunya adalah kemungkinan berkurangnya peluang kerja bagi generasi muda jika posisi sipil diisi oleh personel militer.

“Kami khawatir ini bisa mengancam lapangan kerja bagi anak muda ke depan karena posisi strategis bisa saja diambil oleh kalangan militer,” ujar Yudistira.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak lebih dari dua dekade lalu. Menurutnya, mempertahankan agenda reformasi adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, baik akademisi maupun warga sipil.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh sejumlah dosen dan peneliti seperti Achmad Munjid (FIB UGM), Herlambang Wiratraman (FH UGM), Hasrul Halili (Pukat UGM), Fathul Wahid (Rektor UII), hingga Masduki (Guru Besar Ilmu Komunikasi UII), mereka menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan revisi UU TNI yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan, dan mengabaikan aspirasi publik.
  2. Menuntut agar prinsip supremasi sipil dan kesetaraan hukum tetap dijunjung tinggi serta menolak kembalinya dwifungsi TNI/Polri.
  3. Mendorong TNI/Polri untuk melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme sebagai bentuk tanggung jawab pada rakyat.
  4. Mengajak seluruh akademisi di Indonesia untuk bersikap kritis terhadap segala bentuk pelemahan demokrasi dan pelanggaran konstitusi.
  5. Mendukung upaya masyarakat sipil dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja lembaga negara demi menjaga semangat reformasi.

Dosen Hukum Tata Negara FH UGM, Herlambang Wiratraman, menambahkan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian terhadap proses legislasi yang tidak sehat dan perlu dikritisi secara terbuka.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi dan Keamanan Kampus UGM, Ahmad Munjid, menyatakan bahwa aksi ini merupakan aksi kampus pertama dalam merespons isu revisi UU TNI. Ia menyebut bahwa pembahasan RUU yang tidak melibatkan publik dan berlangsung secara terburu-buru menunjukkan potensi kembalinya praktik otoriterisme seperti pada masa Orde Baru.

“Kita harus waspada. Kalau lembaga seperti KPK saja sudah dilemahkan, maka upaya-upaya untuk mengembalikan militerisme bisa menjadi langkah berikutnya. Ini adalah kemunduran besar dalam demokrasi,” kata Munjid.

Ia menegaskan bahwa UGM sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nalar kritis dan memastikan masa depan bangsa tidak kembali ke masa kelam sebelum reformasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini