BeritaYogya.com – Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, melalui juru bicaranya, Satya, menegaskan penolakan terhadap UU yang baru disahkan tersebut karena masih mengandung sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya adalah Pasal 47 yang membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk mengisi jabatan publik sipil.
Satya juga menyoroti adanya ketentuan yang memperbolehkan TNI menjalankan operasi militer selain perang tanpa pengawasan otoritas sipil. “Ini jelas membahayakan prinsip demokrasi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses legislasi RUU TNI berlangsung secara tertutup dan jauh dari prinsip transparansi. “Tidak hanya substansinya yang bermasalah, proses pembahasannya juga cacat secara konstitusional,” ujarnya.
Lebih jauh, Satya menyuarakan kekhawatiran masyarakat sipil bahwa UU TNI yang baru ini bisa membawa Indonesia kembali ke masa kelam Orde Baru, ketika militer memiliki kekuasaan besar dan pelanggaran HAM marak terjadi.
“Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang. 32 tahun masa Orde Baru penuh darah dan air mata,” tambahnya.
Sebagai bentuk perlawanan, Koalisi Masyarakat Sipil berencana menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga berjanji akan terus bersuara melalui aksi jalanan dan kampanye di media sosial untuk membatalkan undang-undang tersebut.