Permasalahan antara SMAN 1 Banguntapan dengan orang tua salah satu siswinya dalam kasus dugaan pemaksaan jilbab di sekolah negeri tersebut akhirnya berujung damai. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY memfasilitasi rekonsiliasi keduanya di kantor Disdikpora DIY, Rabu (10/08/2022).
“Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, dua guru BK (bimbingan konseling-red), wali kelas, dan orang tua siswa telah sepakat saling memaafkan dan menutup permasalahan secara kekeluargaan hari ini,” Ujar Didik Wardaya Kepala Disdikpora DIY.
Didik menyebutkan, setelah berdamai, siswi diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan di SMA N 1 Banguntapan. Namun, orang tua siswi lebih memilih pindah sekolah ke tempat yang lain.
Untuk itu Disdikpora akan memfasilitasi pemindahan sekolah tersebut. Saat ini kondisi siswa sudah mulai membaik setelah adanya pendampingan dari psikolog dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY.
“Informasi KPAI atau dinas perlindungan anak, kondisi anak sudah mulai membaik tapi memang perlu waktu. Jadi mudah-mudahan segera bisa beraktivitas kembali. Kalau masuk sekolahnya belum. Orang tua minta anaknya tidak lagi bersekolah disana [SMAN 1 Banguntapan] tapi pindah ke sekolah lain,” paparnya.
Meski sudah berdamai, menurut Didik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap akan menerapkan sanksi disiplin kepegawaian terhadap kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan. Sebab Disdikpora DIY sudah memperoleh data dan fakta, keempat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri tersebut melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksi disiplin kepegawaian bisa diberikan sesuai tingkat kesalahan. Sanksi bisa teguran hingga pembebasan tugas dan pencopotan jabatan.
Investigasi pelanggaran di SMAN 1 Banguntapan terus dilakukan
Selain menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Kepsek dan guru pada 4 Agustus 2022 lalu untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan, investigasi terus dilakukan.
Hasil investigasi sementara yang sudah dilakukan, Disdikpora menemukan pelanggaran disiplin sekolah. SMAN 1 Banguntapan diketahui menjual seragam sekolah. Dalam penjualan seragam yang sudah melanggar aturan tersebut ada imbauan penggunaan baju muslimah pada siswi muslim di sekolah.
Padahal sekolah negeri melarang penggunaan seragam sekolah berbasis keagamaan secara paksa pada siswanya. Karena itu Tim Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Bantu di Lingkungan Pemda DIY akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman kepada sekolah negeri tersebut ke BKD.
“Fakta terjadinya pelanggaran sudah cukup banyak. Tapi yang jelas salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam. Sedangkan sekolah ada penjualan seragam, yang di dalamnya seragam tersebut ada paket jilbab sehingga mendorong semua siswi disarankan untuk mengenakan jilbab. Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan [siswi] untuk menggunakan jilbab atau tidak, itu saja,” Ungkap Didik.
Dengan munculnya kasus tersebut, Didik berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa. Disdikpora pun membentuk tim satuan tugas lintas sektor.
Didik menambahkan bahwa Pembentukan tim ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dengan demikian sekolah bisa mentaati aturan yang diterapkan pemerintah di sekolah negeri.